A.
Bank
Ø
Menurut wikipedia
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan meneribtkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia yang
disebut banca yang berati tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang –
undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Ø
Menurut DR. B.N. AJUHA
Bank
adalah tempat menyalurkan modal dari
mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang
dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Ø
Menurut G.M Verryn Stuart
Bank
adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan
alat – alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang
lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat – alat baru berupa uang giral.
Ø
Menurut Abdul Rachman
Bank
adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa,
seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda – benda berharga, membiayai
usaha perusahaan – perusahaan dan lain – lain.
Ø
Menurut Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 1998
Bank
adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
B.
SEJARAH BANK
Usaha
perbankan itu sendiri dimulai dari zaman babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kegiatannya
awalnya sebatas kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu hanya dilakukan
antarkerajaan. Kemudiaan dalam kegiatan selanjutnya, kegiatan perbankan
berkembang menjadi tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Bank –
bank yang sudah pada zaman itu adalah Bank
Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perbankan di Indonesia berkembang sejak zaman Belanda. Awal mula lembaga
bank didirikan di Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827 yang bernama De Javasche
Bank. Tujuan didirikannya lembaga perbankan ini adalah untuk meningkatkan
perekonomian orang – orang Belanda yang berada di Indonesia. Seiring
perkembangan zaman De Javasche Bank, bermunculan bank – bank yang dikelola oleh
swasta seperti bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan
Internation. Bank – bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan
ekspor dan impor.
Pada tahun
1896, seoranzg penduduk pribumi yaitu patih dari Purwokerto yang bernama R.
Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang di beri nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan
didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para anggota supaya terhindar
dari para rentenir dan tengkulak yang sering memeras.
Bank penolong
dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat. Bank penolong dikembangkan lagi
oleh Pemerintah Belanda dan di beri nama (Hulp
en Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti menjadi Algemene Volks Credit Bank. Di rubah
lagi namanya menjadi Bank Rakyat Indonesia. Sama hal nya dengan De Javasche Bank setelah Indonesia
merdeka namanya diganti menjadi Bank Indoneisa pada tahun 1951. Undang – undang
Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan
fungsi dari De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di
bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Selain itu juga Bank
Indonesia diberi tugas penting lainnya dalam hubungan dengan pemerintah dan
melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun
1999 merupakan sejarah awal untuk Bank Indonesia, sesuai dengan UU. NO. 23/1999
yang menetapkan tujua tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004 Undang –Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.
2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Berikut Bank
–bank Belanda yang di ganti nama oleh Pemerintah Indonesia antara lain :
a.
Bank Negara Indonesia
yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 menjadi BNI 46
b.
Bank Rakyat Indonesia
yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet bank atau
Syonim Ginko.
c.
Bank Surakarta MAI
(Makapai Adil Makmur) yang didirikan pada tahun1945 di Solo.
d.
Bank Indonesia di
Palembang tahun 1946.
e.
Bank Dagang Nasional
Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.
Indonesia Banking
Corporation tahun 1946 di Yogyakarta kemudian diganti menjadi Bank Amerta.
g.
NV Bank Sulawesi di
Manado tahun 1946.
h.
Bank Dagang Indonesia NV
di Banjarmasin pada tahun 1949.
C. Sumber – Sumber Dana Bank
Suatu usaha
yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan
sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat dari dalam
perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dapat diperoleh dari
masyarakat.
1.
Dana bank itu sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari itu sendiri merupakan sumber dana
modal sendiri.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari :
a.
Setoran modal dari
pemegang saham
b.
Cadangan – cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan – cadangan laba pada tahun lalu yang tidak
dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.
Laba bank yang belum
dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu keuntungan dari
sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar
dari pada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana dari masyarakat
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi
suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini.
a.
Simpanan Giro
Adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan
tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini
oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b.
Simpanan Tabungan
Adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
c.
Simpanan Deposito
Adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada wakztu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpanan bank.
3. Dana dari lembaga lainnya.
Sumber dana dari lembaga lainnya merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencairan sumber dana utamanya yaitu dana milik bank dan dari
masyarakat.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.
Kredit likuiditas dari
Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank –
bank yang mengalami kesulitan likuisitasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaazn sektor – sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar
bank(call money), pinjzaman ini
diberikan kepada bank – bank yang mengalami kekalahan kliring didalam lembaga
kliring pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif
tinggi.
c.
Pinjaman dari bank –
bank luar negri, pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negri.
d.
Surat Berharga pasar
uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan
kepada pihak yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
D. Jenis – Jenis Bank
a. Bank Sentral
Lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan
oleh pemerintah dengan fungsi utamanya sebagai penerbit dan penguasa tunggal
terhadapat uang yang diakui sebagai alat pembayar yang sah dan mengendalikan
sistem perbankan suatu negara.
Contoh dari Bank Sentral yaitu : Bank Indonesia
b. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Contoh dari bank Umum Milik Negara:
·
BNI 46
·
Bank Dagang Negara
·
Bank Bumi Daya
·
BRI
·
Bank Export Import
Indonesia
·
Bank Mandiri
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
Ø Contoh dari Bank Umum Milik Swasta Nasional :
·
BCA
·
BII
·
Bank Lippo
·
Bank Niaga
·
Bank Danamon
·
Bank Umum Nasional
·
NISP
Ø Contoh dari Bank Umum Milik Swasta Asing :
·
City Bank
·
Bank Of Amerika
·
Bank Of Tokyo
Ø Contoh dari Bank Umum Milik Koperasi :
·
Bukopin
·
Bank Umum Koperasi Jawa
Barat.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Contoh dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu :
·
Bank Syariah
·
Bank Tapeudana
·
Bank Konvensional
·
Bank Supra
·
Bank Wijazzyamulya
Santosa
E.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa – jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secaraz langsung. Lembaga keuangan bank, selain
memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa – jasa
perbankan seperti jasa pengiriman uang , penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang
menggunakan jasanya.
F.
Lembaga Keuangan Non BankZZ
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan atau
organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak
boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,dan deposito.
Lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana adalah dengan mengeluarkan
kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat
mendirikan kantor – kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke
masyarakatuntuk membiayai investasi perusahaan.
Fungsi Utama dari
Lembaga Keuangan Non Bank
§
Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit
supaya masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari
rentenir.
§
Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan
mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi
kepada perusahaan – perusahaan yang membutuhkan.
§
Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang
keuangan menjadi lancar.
G.
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di negara Indonesia lembaga keuangan bukan bank dibagi
menjadi beberapa kategori yaitu Perusahaan Asuransi, Pegadaian, Koperasi simpan
pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasar Modal,
Perusahaan Anjak Piutang, Modal Ventura dan lain – lain.
a.
Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan
hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang
mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu
pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhazzdap suatu risiko
yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak
yang menerima pertanggungan. Pihak lazim ini disebut “perusahaan asuransi”.
Beberapa asuransi yang
berkembang di Indonesia yaitu :
Asuransi Jiwa
Adalah jasa penanggulan
risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di
pertanggungkan
Asuransi Kerugian
Adalah usaha yang
memberikan jasa – jasa dalam penanggulan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti. Contoh nya: asuransi kebakaran, asuransi
penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kendaraan motor.
Contoh Perusahaan
asuransi yaitu :
·
Asuransi Bumi Putra
·
Asuransi Jasa Raharja
·
Manulife
·
Asuransi Prudential
·
Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b.
Pegadaian
Adalah salah satu usaha
milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar
hukum gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang
tidak wajar seperti rentenir.
Beberapa produk dan jasa
pegadaian yang ditawarkan kepada masyarakat yaitu :
·
Pemberian Pinjaman atas hukum gadai
·
Penitipan barang
·
Panaksiran nilai barang
·
Jasa lain seperti kredit pegawai, gold couter atau
tempat penjualan emas dan lain – lain.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Adalah lembaga berbentuk
koperasi yang menghimpun dana daari anggotanya kemudian di salurkan kembali
kepada anggota dan masyarakat umum. Jika meminjam biasanya dikenakan bunga
relatif rendah karena modal yang umum nya di miliki koperaso terbatas.
d.
Dana Pensiun (TASPEN)
Adalah salah satu
lembaga keuangan bukan bank yang memiliki aktivitas memberikan jaminan
kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun akibat
kecelakaan.
Fungsi program pensiun
yaitu :
·
Fungsi asuransi yaitu dengan memberikan jaminan
kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan
oleh kematian atau usia pensiun.
·
Fungsi tabungan karena selama masa program nasabah
diwajibkan membayar iuran.
·
Fungsi pensiun sebab manfaat yang akan diperoleh
oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
e.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Sewa guna berasal dari
kata lease yang artinya szewa menyewa, prinsip sewa guna adalah pembiayaan yang
tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka
waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara
berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal
dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat
berakhirnya leasing.
f.
Pasar Modal
Pasar modal atau yang
disebut dengan bursa efek adalah lembaga yang menjadi tempat jual beli surat –
surat berharga janga panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya dipakai untuk
membiayai pembangungan proyek – proyek yang sifatnya juga jangka panjang,
seperti pembangunan pabrik baru. Contoh nya : saham, obligasi, surat pengakuan
utang, dan lain – lain. Di Indonesia terdapat bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Keuntungan Pasar Modal :
·
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk
dunia usaha.
·
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
·
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan Pasar Modal
·
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan
pihak – pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
·
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga
dapat merugikan pihak tertentu.
·
Jika kurs tidak stabil, makaz harga saham ikut
terpengaruh.
g.
Perusahaan Anjak Piutang
Adalah perusahaan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Manfaat bagi klien :
·
Peningkatan penjualan
·
Kelancaraan modal kerja
·
Memudahkan penagihan hutang
·
Efisiensi usaha
Manfaat bagi customer
·
Kesempatan untuk membeli secara kradit
·
Pelayanan penjualan yang lebih baik
h.
Modal Ventura
Adalah suatu investasi
dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan
modal ventura.
Keunggulan Modal Ventura
:
·
Sumber dana bagi perusahaan baru.
·
Adanya penyertaan manajemen.
·
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal
ventura.
·
Dengan adanya penyertaan modal, PPU dapat mencari
bantuan modal dalam bentuk lain.
·
MV menaikkan pamor PPU.
·
PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan
modal ventura.
· Mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang
dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan Modal Ventura
:
·
Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
·
Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam
mencari perusahaan pasangan usaha.
·
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat
diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)