Jumat, 23 September 2016

BIOGRAFI WIRAUSAHAWAN SUKSES 1

Rumah Makan Bebek Kaleyo berdiri pada tgl 15 Januari 2007. R.M ini masih bersifat keluarga manajemen bukan perusahaan perorangan jadi masih tradisional. Owner dari R.M ini adalah dua pasangan suami istri, yang pertama Bp Hendri prabowo beserta istri yaitu Bu venti, serta Bp Paulus beserta istri yaitu Bu rini. Kaleyo merupakan kependekan bahasa Jawa, "kalih" yang artinya dua dan "ayo" yang berarti ajakan. Mengajak pelanggan untuk tidak hanya membeli satu namun dua. Tidak hanya datang sekali namun dua kali. Dan kami bersyukur banyak pelanggan tidak puas jika hanya datang dua kali. Ada yang sudah datang belasan kali puluhan kali bahkan ada yg ratusan kali. R.M ini pertama kali buka dengan sistem tenda yaitu di daerah cempaka putih terdapat di Jl. Cempaka Putih raya 108 (Bebek Kaleyo 1).
Rasa gurih yang menjadi ciri khas racikan restaurant Bebek Kaleyo memang terbilang unik. Rasa pedas yang ditawarkan, menarik minat penggemar bebek yang tidak hanya berasal di Jakarta, namun hingga luar Jakarta seperti Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Ditemui di salah satu cabangnya, pendiri sekaligus pemilik Restoran Bebek Kaleyo ini menuturkan kisah perjalanan bisnis kulinernya yang kini banyak digemari semua kalangan masyarakat. “Kita sering melakukan banyak percobaan sehingga menghasilkan cita rasa yang berbeda dengan racikan bisnis kuliner bebek lainnya,” jelas Hendri. Restoran yang dikelola dan dimiliki oleh dua keluarga kakak beradik, pasangan Hendri Prabowo dan Fenty Puspitasari dengan Paulus Maria dan Riri Cahyanti ini, memang terbilang laris manis sejak kemunculannya pada tahun 2007 di wilayah Cempaka Putih.
Hendri berkisah, saat akan memulai sebuah bisnis, ia memilih bisnis apa yang cocok untuk digeluti. Artinya bisnis itu harus memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan. “Dan bukan bisnis musiman,” ungkapnya. Meski dengan modal yang terbilang kecil, namun memiliki peluang untuk berkembang dengan baik, Selain tidak mudah ditiru dan bisnis tersebut dapat berjalan dalam sebuah sistem. Karena itu mereka memilih bebek sebagai bahan baku. Namun meracik bebek bukan perkara mudah, sangat sedikit literatur yang menyediakan cara mengolah bebek. “Karena itu, kami membandingkannya dengan melihatnya cara mengolah masakan dari bahan baku ayam,” ungkap Hendri. Hampir 300 halaman sejumlah menu yang ia kliping seputar cara memasak ayam disiapkan untuk dicoba satu demi satu. Hampir setiap hari mereka membeli satu ekor bebek untuk diracik sesuai buku resep dari kliping yang di kumpulkan.
Bahkan di awal percobaan menemukan racikan bebek yang ideal, kegagalan menjadi hal biasa yang mereka alami. “Kita tidak patah semangat, meski kucing saja tidak mau memakannya,” ucapnya geli mengingat usahanya dalam menemukan resep terbaik, percobaan yang tak henti dilakukan dengan terus mencoba seiring pembelajaran yang diperoleh akhirnya menemukan sebuah cara dan resep mengelola bebek yang akan menghasilkan cita rasa yang sangat baik.
          Menurut Paulus, puluhan percobaan yang telah dilakukan juga meminta sejumlah saudara, kerabat, bahkan tetangga untuk memberi penilaian atas produk yang mereka racik sendiri dengan mencicipi, maka terciptalah sebuah resep bebek kaleyo. “Bahkan kami sempat membandingkan dengan salah satu produk masakan ayam terkemuka asal Solo untuk mencari perbandingan dengan resep yang mereka ciptakan,” ungkap Paulus, kita lakukan dengan terus memperbaiki hingga resep yang kita ciptakan diterima oleh para pencicip yang membantu terciptanya resep bebek kaleyo. Saat ini restoran bebek kaleyo sudah memiliki 8 cabang yang tersebar di Jakarta. “Kami senantiasa menjaga cita rasa bebek kaleyo, sehingga dimanapun pengunjung mendatangi bebek kaleyo maka cita rasa yang diharapkan akan sama,” jelas Paulus.
Sebagai restoran spesialis bebek, Bebek Kaleyo memiliki tiga menu unggulan: bebek goreng, bebek bakar dan bebek cabe ijo. Bebek goreng disajikan dengan kremesan. Kelezatan daging bebek makin terasa nikmat dengan cocolan sambal dan taburan kremesan, dan dengan harga yang terbilang sangat terjangkau. Bebek kaleyo per potong seharga Rp 16 ribu, namun bila ingin mencicipi per ekor (terdiri dua dada dan dua paha) seharga Rp 62 ribu. Namun jika Anda memilih menggunakan bebek muda, harganya Rp 18 ribu untuk setengah ekor. Paulus pun berharap, dimasa mendatang bebek kaleyo akan terus dapat berkembang. “Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam mengelola sumber daya manusia,” ungkapnya. Saat ini, restorannya telah mempekerjakan ratusan orang dalam mendukung perkembangan perusahaan. Bebek kaleyo buka dari Senin hingga Sabtu pukul 11.00- 23.00 WIB.
Sesuai misi kami yaitu "Menjadi Berkat bagi Banyak Orang", kami menyadari bahwa bebek uenak ini seharusnya bukan untuk kami nikmati sendiri. Seluruh rakyat Indonesia harus turut menikmati kelezatannya tanpa memandang kelas ekonomi bahkan suku, ras, dan agama. Untuk itulah mereka memilih memposisikan Bebek Kaleyo sebagai Rumah Makan yang terjangkau dan nyaman untuk semua kalangan. Saat ini Bebek Kaleyo ini sudah memiliki 12 cabang, diantaranya ;
   v  Bebek Kaleyo 1
     Jl. Cempaka Putih raya 108
   v  Bebek Kaleyo 2
     Jl. Pemuda No. 290 – Rawamangun
   v  Bebek Kaleyo 3
     Jl. Danau Sunter utara blok F20/27-28-Sunter.
   v  Bebek Kaleyo 4
     Jl. Raden Inten no. 3B – Buaran. Bebek
   v  Kaleyo 5
     Jl. Rawa Buntu no. 17 (arah taman tekno) - BSD.
   v  Bebek Kaleyo 6
     Jl. Lapangan Roos no. 49-tebet. 
   v  Bebek Kaleyo 7
     Kawasan Kuliner - Harapan Indah - Bekasi.
   v  Bebek Kaleyo 8
     Jl. Cempaka Putih raya 112D.
   v  Bebek Kaleyo 9 
     Jl. Raya Jatiwaringin No.226 Bekasi. 10. Bebek Kaleyo 10   
   v  Bebek Kaleyo 10
     Jl. Gedung Bundar Niaga Kawasan Taman Menteng Sektor 7 - Bintaro.
   v  Bebek Kaleyo 11
     Kompleks Ruko Duta Permai Blok B1/7-8 Jl. Raya Kalimalang-Bekasi. Samping  Superindo               Kalimalang.
   v  Bebek Kaleyo 12
           Jl. Utan Jati, Daan Mogot, Jakarta


         Sumber :

        http://kisahsukses.info/kisah-sukses-hendri-prabowo-paulus-maria-dengan-bisnis-bebek-kaleyo.html
        http://achfaisal.blogspot.co.id/2014/05/rm-bebek-kaleyo.html
       

Selasa, 21 Juni 2016

KETAHANAN NASIONAL




Pengertian Ketahanan Nasional: 
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsep ketahanan nasional, sebagai berikut:

1)      Ketahanan Nasional sebagai kondisi. 
      Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.

2)      Ketahanan Nasional sebagai sebuah pendekatan, 
   Metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, Ketahanan Nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam artian pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun pemecahan masalah kehidupan. 

3)      Ketahanan Nasional sebagai doktrin. 
    Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara. 

Berdasarkan ketiga pengertian ini, kita mengenal tiga wujud atau wajah dari Ketahanan nasional (Chaidir Basrie, 2002) sebagai berikut: 

a)      Ketahanan Nasional sebagai kondisi. 
b)      Ketahanan Nasional sebagai metode. 
c)      Ketahanan Nasional sebagai doktrin. 

Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:

      1)      Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

      2)      FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
  • Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
  • Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
  • Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3)      Kaitan Ketahanan Nasional dengan Ideologi
Konsep ketahanan di bidang ideologi dimanifestasikan sebagai kondisi mental bangsa dengan berlandaskan keyakinan kebenaran ideologi Pancasila yang memiliki kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional, serat kemampuan menangkal interfensi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ideologi asing yang datang dari luar.



SUMBER :
http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html

PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).



Pengertian Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.      Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3.      Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

4.      Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5.      Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)

Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 
      Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”. 
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. 

Politik Pembangunan Nasional 
     Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika. 
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing. 


Manajemen Nasional 
   Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. 
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. 

Otonomi Daerah 
     Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namosyang berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. 

Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.       Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
d.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
e.       Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
f.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
g.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
h.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
i.        Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
j.        Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

Masyarakat Madani 
      Masyarakat Madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu

KEBERHASILAN POLSTRANAS

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :

1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.      Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hokum
5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.      IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.



SUMBER :

http://resiliawahyu.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-politik-strategi-dan-politik.html
http://ibnuaqil999.blogspot.co.id/2015/05/politik-dan-strategi-nasional-polstranas.html

Minggu, 20 Maret 2016

Sejarah Perkembangan Demokrasi yang Berkaitan dengan Penegakan HAM di Indonesia


Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah memperhatikan masalah kebebasan di Indonesia. menurut pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera. Serikat pekerja merupakan serikat pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus Salim dan Abdul Muis.
        Prinsip dari pimpinan serikat pekerja islam yaitu untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi. Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak politik, hak menentukan nasib sendiri dan hak berpendapat.



Periode Awal Kemerdekaan (1945-1950)

Tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal inni disebabkan oleh masih adanya revoolusi fisik. Awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi "Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini seggala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
1.  Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.   Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensil menjadi Parlementer.

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejulah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya. Awal kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik dan hak berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal dan masuk ke dalam hukum dasar negara yaitu UUD 1945. Tahapan selanjutnya pemerintah memberikan keluasan pada rakyat untuk membangun partai politik sendiri sesuai dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.



Periode Orde Lama (1950-1959)

Dalam periode ini perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi perlementer. Pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi perlementer  mendapatkan tempat dikalangan elit politik. Menurut Prof. Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami “bulan madu” kebebasan. Indikator menurut ahli hukum tata negara ini ada tiga aspek. Pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam ideologinya masing masing. Kedua kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasana kebebasan dan demokratis. Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:

1.     Dominannya partai politik
2.     Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3.     Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

1.     Bubarkan konstituante
2.     Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3.     Pembentukan MPRS dan DPAS



Periode Orde Lama (1959-1966)

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.   Dominasi Presiden
2.   Terbatasnya peran partai politik
3.   Berkembangnya pengaruh PKI
    
Kekuasaan sistem ini terpusat dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur. Dalam kaitannya dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. 
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.   Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3.    Jaminan HAM lemah
4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.    Terbatasnya peranan pers
6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

          Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama



Periode Orde Baru (1966-1998)

Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.     Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.     Rekrutmen politik yang tertutup
3.     Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.     Pengakuan HAM yang terbatas
5.     Tumbuhnya KKN yang merajalela

Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.     Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.     Terjadinya krisis politik
3.     TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.     Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
    
Pada masa ini kurang lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek-praktek politiknya. Pertama, represi politik oleh aparat Negara, Sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, Contohnya kasus penanganan tanjung priok, kedung ombo dan santa cruz. Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuk bebas berserikat, berkomplot, berorganisasi dan hak mengeluarkan pendapat. Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.
     
Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993. Lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.
         
         Selain itu komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM. Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.



Periode 1998 - Sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. 
Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

1.   Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.   Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.   Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.   Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.   Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.


Sumber: