Selasa, 24 April 2018

EKONOMI MONETER


TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Jumlah uang beredar (money supply) adalah jumlah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat dan beredar dalam sebuah perekonomian suatu negara. Ada sebagian ahli yang mengkalifikasikan jumlah uang beredar menjadi dua, yaitu:
Ø  Jumlah uang beredar dalam arti sempit atau disebut ‘Narrow Money’ (M1), yang terdiri dari uang kartal dan uang giral (demand deposit); dan
Ø  Uang beredar dalam arti luas atau ‘Broad Money’ (M2), yang terdiri dari M1 ditambah dengan deposito berjangka (time deposit).
Sementara ahli lain menambahkan dengan M3, yang terdiri dari M2 ditambah dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan non bank. Jumlah uang beredar dibedakan menjadi dua yaitu uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2).
Namun sebelum menguraikan uang beredar dalam arti sempit dan luas tersebut, penting dijelaskan disini tentang uang primer atau uang inti (reserve money), yang dinotasikan dengan M0. Uang inti merupakan cikal-bakal lahirnya uang kartal dan uang giral.
1.      Uang Primer atau Uang Inti (M0)
Uang primer atau uang inti atau reserve money (Insukindro, 1994, hal: 76) merupakan kewajiban otoritas moneter (Bank Indonesia), yang terdiri atas uang kartal yang berada di luar Bank Indonesia dan Kas Negara, dan rekening giro Bank Pencipta Uang Giral (BPUG) dan sektor swasta (perusahaan maupun perorangan) di Bank Indonesia. Dengan demikian, uang kartal yang dipegang pemerintah, dalam bentuk kas pemerintah atau kas negara, dan simpanan giral pemerintah pada Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai komponen dari uang primer.
2.      Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money = M1)
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa uang beredar dalam arti sempit adalah seluruh uang kartal dan uang giral yang ada di tangan masyarakat. Sedangkan uang kartal milik pemerintah (Bank Indonesia) yang disimpan di bank-bank umum atau bank sentral itu sendiri, tidak dikelompokkan sebagai uang kartal. Sedangkan uang giral merupakan simpanan rekening koran (giro) masyarakat pada bank-bank umum. Simpanan ini merupakan bagian dari uang beredar, karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan berbagai transaksi. Namun saldo rekening giro milik suatu bank yang terdapat pada bank lain, tidak dikategorikan sebagai uang giral. Dalam artian sempit JUB didefinisikan sebagai Mı yang merupakan jumlah seluruh uang kartal yang dipegang anggota masyarakat (the nonbankpublic) dan “damand deposit” yang dimiliki oleh perseorangan pada Bank-bank Umum. (M ı = Kartal + DD).
3.      Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad money = M2)
Dalam arti luas, uang beredar merupakan penjumlahan dari M1 (uang beredar dalam arti sempit) dengan uang kuasi. Uang kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi diklasifikasikan sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk simpanan masyarakat ini dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya, untuk berbagai keperluan transaksi yang dilakukan.
Definisi yang agak luas adalah M 2 yang merupakan penjumlahan dari M 1 dengan “time deposit+ deposito berjangka”. (M 2+M1 + TD).
4.      Uang Beredar Dalam arti Sangat Luas
Sementara ahli lain menambahkan dengan M3, yang terdiri dari M2 ditambah dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan non bank. Sedangkan definisi yang paling luas dikenal dengan M3 yang merupakan penjumlahan dari M2 dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan yang lain (nonbank).
Ada dua pendekatan utama dalam menghitung jumlah uang beredar, yaitu pendekatan transaksional (transactional approach) dan pendekatan likuiditas (liquidity approach).
1.      Pendekatan transaksional (transactional approach)
Pendekatan ini memandang bahwa jumlah uang beredar yang dihitung adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi. Pendekatan ini menghitung jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) atau M1. Di Indonesia yang tercakup dalam M1 adalah uang kartal dan uang giral, dengan komponen sebagai berikut :
·         Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam, tidak termasuk uang kas pada kantor perbendaharaan dan kas negara (KPKN) dan bank umum.
·         Uang Giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka, dan tabungan dalam rupiah yangsudah jatuh  tempo yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada sistem moneter.
2.      Pendekatan Likuiditas (liquidity approach)
Sesuai pendekatan ini, jumlah uang beredar didefinisikan sebagai jumlah uang untuk kebutuhan transaksi ditambah uang kuasi (quasy money). Hal ini dilandari pertimbangan bahwa sekalipun uang kuasi merupakan aset finansial yang kurang likuid dibanding uang kertas, uang logam  dan uang rekening giro, tetapi sangat mudah diubah menjadi uang yang dapat digunakan untuk keperluan transaksi. Dalam prakteknya, pendekatan ini menghitung jumlah uang bererdar dalam arti luas (broad money) yang dikenal dengan M2 yang terdiri dari M1 ditambah uang kuasi (di Indonesia uang kuasi adalah deposito berjangka). Perkembangan M2  adalah jauh lebih cepat dari pertambahan M1 karena pertambahan tingkat kemajuan perekonomian. Meningkatnya M2 secara langsung maupun tidak langsung mengindikasikan bahwa perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Sebab peningkatan deposito berjangka mengandung pengertian bahwa tingkat penghasilan masyarakat sudah lebih besar dari tingkat konsumsi. Keputusan seseorang menyimpan dananya di bank dalam bentuk deposito merupakan keputusan investasi yang didorong oleh tingkat bunga yang diberikan.


MEKANISME PENCIPTAAN UANG
1.      Terdiri dari tiga pelaku; bank sentral, bank umum dan sektor swasta domestik. Interaksi terjadi antara penawaran uang oleh sistem moneter dan permintaan uang oleh sector swasta domestik.
2.      Penciptaan uang primer oleh otoritas moneter. Uang primer/inti (M0) adalah uang kartal dan simpanan giro bank umum. Disebut primer/inti karena jenis uang ini merupakan inti atau “biang”dalam proses penciptaan uang beredar (C, D, dan T). “Uangkartal adalah uang primer TETAPI tidak semua uang primer adalah uang kartal.”
Penciptaan Uang Oleh Bank Umum
Bank umum menciptakan uang giral dan kuasi melalui beberapa cara yaitu:
1)      Substitusi; masyarakat menyetor uang kartal ke bank umum ke dalam simpanan giro, tabungan, atau deposito.
2)      Transformasi; bank umum membeli surat berharga dan kemudian membukukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan, atau deposito.
3)      Pemberian kredit; bank umum memberikan kredit kepada nasabah dan membukukan kredit tersebut ke rekening giro atas nama debitur yang menerima kredit tersebut.

Hubungan M0, M1, M2
Otoritas moneter tidak sepenuhnya dapat mengendalikan uang beredar, sebab sangat tergantung faktor bank umum dan perilaku masyarakat. Bank sentral hanya dapat
mengendalikan M0.

Money Multiplier (mm)
Konsep mm menjelaskan bagaimana proses penciptaan uang giral dan kuasi akibat adanya perubahan M0. Berapa besar atau berapa kali perubahan uang beredar sebagai akibat perubahan uang primer (M1).

Determinan mm adalah:
c (currency ratio) yaitu rasio uang giral terhadap uang kartal
t (time and savings deposits rasio) yaitu rasio tabungan dan deposito (uang kuasi) terhadap uang giral.
r (reserve ratio) yaitu rasio cadangan bank terhadap total simpanan (giral + kuasi).

Currency Ratio (r)
r dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dalam memilih memegang uang kartal atau
giral. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku masyarakat:
o   Biaya penggunaan uang giral; biaya transportasi dan biaya administrasi simpanan
o   Kenyamanan dan Keamanan; uang giral lebih aman dan nyaman dalam penyelesaian transaksi yang relatif besar.

Time and savings deposits ratio (t)
Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat menentukan t, yaitu:
o   Oportunity cost; t berubah searah dengan suku bunga uang kuasi dan berlawanan arah dengan suku bunga uang giral.
o   Pendapatan masyarakat; t berubah searah dengan perubahan tingkat pendapatan.
o   Kemajuan layanan sektor perbankan; t meningkat bila layanan sektor perbankan semakin maju

Reserve ratio (r)
Di bank umum, r dibagi dua yaitu:
o   legal reserve ratio; rasio cadangan resmi terhadap simpanan masyarakat yang dipengaruhi oleh ketentuan bank sentral
o   Excess reserve ratio; rasio cadangan terhadap simpanan masyarakat yang dipengaruhi oleh keperluan bank akan terhadap likuiditas jangka pendek (simpanan giro atau simpanan tabungan).

Faktor yang mempengaruhi uang beredar, yaitu:
o   Faktor yang mempengaruhimm, yaitu c, t, dan r.
o   Faktor yang mempengaruhi perubahan uang primer.Hal ini terkait dengan perubahan transaksi keuangan daerah yang tercermin pada pos-pos Neraca Otoritas Moneter baik dari sisi penggunaan uang primermaupun faktor yang mempengaruhi uang primer (aktiva luar negeri bersih, aktiva dalam negeri bersih, dan aktiva lainnya bersih).

Money Multiplier
Dalam ekonomi moneter, Money Multiplier adalah salah satu dari berbagai rasio yang terkait erat dengan uang bank komersial terhadap uang bank sentral di bawah sistem perbankan cadangan-fraksional. Paling sering, itu mengukur perkiraan jumlah maksimum uang bank komersial yang dapat dibuat, mengingat sejumlah uang bank sentral. Artinya, dalam sistem perbankan cadangan-fraksional, jumlah total pinjaman yang diizinkan oleh bank komersial (uang bank komersial yang dapat mereka buat secara hukum) sama dengan jumlah yang merupakan kelipatan dari jumlah cadangan. Kelipatan ini adalah kebalikan dari rasio cadangan, dan ini merupakan pengganda ekonomi.
Meskipun konsep pengganda uang adalah penggambaran tradisional perbankan cadangan fraksional, itu telah dikritik sebagai menyesatkan. Bank of England dan lembaga pemeringkat Standard & Poor's (antara lain) telah mengeluarkan bantahan terperinci tentang konsep ini bersama dengan deskripsi faktual operasi perbankan. Beberapa negara (seperti Kanada, Inggris, Australia dan Swedia) tidak menetapkan persyaratan cadangan hukum. Bahkan di negara-negara yang melakukan (seperti Amerika Serikat), persyaratan cadangan adalah sebagai rasio terhadap deposito yang disimpan, bukan rasio terhadap pinjaman yang dapat diperpanjang. Basel III memang menetapkan persyaratan likuiditas untuk menutup 30 hari arus kas keluar bersih yang diharapkan di bawah model stressed scenario (catatan ini bukan rasio untuk pinjaman yang dapat diperpanjang) namun cakupan likuiditas tidak perlu diadakan sebagai cadangan melainkan sebagai aset cair berkualitas tinggi.

TIME DEPOSIT RATIO
Deposito berjangka, atau setoran pemberitahuan (juga dikenal sebagai sertifikat deposito di Amerika Serikat) adalah deposito dengan jangka waktu tertentu dan menghasilkan bunga. Ini adalah simpanan uang di lembaga perbankan yang tidak dapat ditarik untuk jangka waktu tertentu (kecuali penalti dibayarkan). Ketika jangka waktunya berakhir dapat ditarik atau dapat diadakan untuk istilah lain . Secara umum, semakin panjang istilah, semakin baik hasil pada uang. Dalam arti yang sangat ketat, setoran sertifikat berbeda dari deposito berjangka dalam hal negosiasi: CD dapat dinegosiasikan dan dapat didiskon ulang ketika pemegangnya membutuhkan likuiditas, sementara deposito harus disimpan hingga jatuh tempo. Sebaliknya, terkadang dikenal sebagai deposit penglihatan atau deposit "on call", dapat ditarik kapan saja, tanpa pemberitahuan atau penalti: misalnya, uang disimpan dalam rekening giro di bank.
Tingkat pengembalian lebih tinggi daripada untuk rekening tabungan karena persyaratan bahwa deposito diadakan untuk jangka waktu tertentu memberikan bank kemampuan untuk menginvestasikannya dalam kelas produk keuangan yang lebih tinggi. Namun, pengembalian deposito berjangka umumnya lebih rendah daripada rata-rata jangka panjang dari investasi dalam produk berisiko seperti saham atau obligasi. Beberapa bank menawarkan rekening deposito berjangka terkait-pasar yang menawarkan potensi pengembalian yang lebih tinggi sambil menjamin pokok. Deposito berjangka adalah deposito bank berbunga yang memiliki tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Setoran dana dalam lembaga tabungan dilakukan berdasarkan perjanjian yang menetapkan bahwa (a) dana harus disimpan pada deposito untuk jangka waktu tertentu, atau (b) lembaga tersebut mungkin memerlukan periode pemberitahuan minimum sebelum penarikan dilakukan .
RESERVE REQUIREMENT
Persyaratan cadangan (RR) atau cadangan wajib (LRR) di Indonesia yang dikenal sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) adalah setoran minimum yang harus dipertahankan dalam giro di Bank Indonesia untuk semua bank (Dendawijaya, 2009: 115). LRR atau GWM adalah instrumen Bank Indonesia untuk membuat kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi, nilai tukar (kurs) dan jumlah uang yang beredar. Sedangkan untuk perbankan itu sendiri, selain untuk memenuhi GWM juga harus menyediakan kas yang berbentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan operasional jika nasabah akan mengambil simapanannya secara tunai. Dengan demikian, selain mempertahankan persyaratan cadangan, bank juga harus menjaga rasio kas, yang tergantung pada perhitungan atau persyaratan masing-masing bank. Saat ini, berkisar antara 0,5% dan 1,25% dari Dana Pihak Ketiga (DPK)
Saat ini ada 3 jenis GWM yang harus dipenuhi oleh bank: GWM Primer dalam bentuk giro di Bank Indonesia minimal 8% dari Dana Pihak Ketiga, GWM Sekunder minimal 4% bisa dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan GWM LDR. jika Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah 78% atau lebih dari 92% (PBI Number: 15/15 / PBI / 2013).
Setelah paket 28 Oktober 1988 besarnya GWM adalah 2% (SE BI No.23 / 17/13 / PPP), berubah menjadi 3% pada tahun 1996 (Wijaya, 115: 115) dan dari 1997 menjadi 5%, maka sejak Juni 2004 ke *% (PBI No.6 / 21 / PBI / 2004) di GWM. Dalam melakukan kegiatan bank, majamejemn likuditas memainkan peran yang sangat penting (Riyadi, 2006: 27), karena berdasarkan data empiris bahwa sebagian besar dana bank berasal dari DPK, sedangkan yang dari Modal hanya sekitar 10%.
Alat likudid bank umumnya dalam bentuk Kas dan Giro pada Bank Indonesia, yang merupakan aset tidak produktif (tdak menghasilkan) sehingga memiliki perilaku yang bertentangan dengan pendapatan bank, dalam arti bahwa semakin tinggi kas rasio akan menurunkan pendapatan bank. Dengan demikian manajemen harus dilakukan secermat dan setepat mungkin, sehingga setiap saat bank dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah, tetapi dijaga agar tidak terjadi Idle Fund. Manajemen seperti orang yang memegang telur, terlalu ketat dan kendor juga patah (karena terlepas dari genggaman). Untuk itu diperlukan keahlian khusus atas dasar pengalaman yang sangat baik dan sempurna.
Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda tentang besarnya GWM, disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan moneter masing-masing negara. Untuk negara-negara dengan sistem moneter yang stabil, jumlah GWM relatif rendah.
EXCESS RESERVES
EXCESS RESERVES adalah cadangan modal yang dipegang oleh bank atau lembaga keuangan yang melebihi apa yang diminta oleh regulator, kreditor atau kontrol internal. Untuk bank komersial, cadangan berlebih diukur berdasarkan jumlah cadangan standar yang ditetapkan oleh otoritas bank sentral. Rasio cadangan yang diperlukan ini mengatur cadangan cairan minimum (seperti uang tunai) yang harus dipesan di bank; lebih dianggap berlebihan.