Jumat, 09 Maret 2018

Bank (Pengertian, Sejarah, Sumber-Sumber, Jenis-Jenis Bank), Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Non Bank (Pengertian, Jenis - Jenis


A.   Bank
Ø  Menurut wikipedia
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan meneribtkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia yang disebut banca yang berati tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang – undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ø  Menurut DR. B.N. AJUHA
Bank adalah  tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Ø  Menurut G.M Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat – alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat – alat baru berupa uang giral.
Ø  Menurut Abdul Rachman
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda – benda berharga, membiayai usaha perusahaan – perusahaan dan lain – lain.
Ø  Menurut Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 1998
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

B.     SEJARAH BANK
      Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman babylonia, dilanjutkan  ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kegiatannya awalnya sebatas kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu hanya dilakukan antarkerajaan. Kemudiaan dalam kegiatan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang menjadi tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Bank – bank yang sudah pada zaman itu adalah Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
      Perbankan di Indonesia berkembang sejak zaman Belanda. Awal mula lembaga bank didirikan di Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827 yang bernama De Javasche Bank. Tujuan didirikannya lembaga perbankan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian orang – orang Belanda yang berada di Indonesia. Seiring perkembangan zaman De Javasche Bank, bermunculan bank – bank yang dikelola oleh swasta seperti bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan Internation. Bank – bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.
      Pada tahun 1896, seoranzg penduduk pribumi yaitu patih dari Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang di beri nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para anggota supaya terhindar dari para rentenir dan tengkulak yang sering memeras.
      Bank penolong dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat. Bank penolong dikembangkan lagi oleh Pemerintah Belanda dan di beri nama (Hulp en Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti menjadi Algemene Volks Credit Bank. Di rubah lagi namanya menjadi Bank Rakyat Indonesia. Sama hal nya dengan De Javasche Bank setelah Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Bank Indoneisa pada tahun 1951. Undang – undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi dari De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga  tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Selain itu juga Bank Indonesia diberi tugas penting lainnya dalam hubungan dengan pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
      Pada tahun 1999 merupakan sejarah awal untuk Bank Indonesia, sesuai dengan UU. NO. 23/1999 yang menetapkan tujua tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004 Undang –Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
      Berikut Bank –bank Belanda yang di ganti nama oleh Pemerintah Indonesia antara lain :
a.       Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 menjadi BNI 46
b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet bank atau Syonim Ginko.
c.       Bank Surakarta MAI (Makapai Adil Makmur) yang didirikan pada tahun1945 di Solo.
d.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.       Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta kemudian diganti menjadi Bank Amerta.
g.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.      Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin pada tahun 1949.

C.     Sumber – Sumber Dana Bank
      Suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dapat diperoleh dari masyarakat.
1.      Dana bank itu sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari :
a.       Setoran modal dari pemegang saham
b.      Cadangan – cadangan bank, maksudnya adalah cadangan – cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.       Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar dari pada jika meminjam ke lembaga lain.
2.      Dana dari masyarakat
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. 
a.       Simpanan Giro
Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b.      Simpanan Tabungan
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c.       Simpanan Deposito
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada wakztu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan bank.
3.      Dana dari lembaga lainnya.
Sumber dana dari lembaga lainnya merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana utamanya yaitu dana milik bank dan dari masyarakat.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank – bank yang mengalami kesulitan likuisitasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaazn sektor – sektor tertentu.
b.      Pinjaman antar bank(call  money), pinjzaman ini diberikan kepada bank – bank yang mengalami kekalahan kliring didalam lembaga kliring pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.  
c.       Pinjaman dari bank – bank luar negri, pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negri.
d.      Surat Berharga pasar uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

D.    Jenis – Jenis Bank
a.       Bank Sentral
Lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dengan fungsi utamanya sebagai penerbit dan penguasa tunggal terhadapat uang yang diakui sebagai alat pembayar yang sah dan mengendalikan sistem perbankan suatu negara.
Contoh dari Bank Sentral yaitu : Bank Indonesia
b.      Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø  Contoh dari bank Umum Milik Negara:
·         BNI 46
·         Bank Dagang Negara
·         Bank Bumi Daya
·         BRI
·         Bank Export Import Indonesia
·         Bank Mandiri
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
Ø  Contoh dari Bank Umum Milik Swasta Nasional :
·         BCA
·         BII
·         Bank Lippo
·         Bank Niaga
·         Bank Danamon
·         Bank Umum Nasional
·         NISP
Ø  Contoh dari Bank Umum Milik Swasta Asing :
·         City Bank
·         Bank Of Amerika
·         Bank Of Tokyo
Ø  Contoh dari Bank Umum Milik Koperasi :
·         Bukopin
·         Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
c.       Bank Perkreditan Rakyat
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Contoh dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu :
·         Bank Syariah
·         Bank Tapeudana
·         Bank Konvensional
·         Bank Supra
·         Bank Wijazzyamulya Santosa

E.    Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa – jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secaraz langsung. Lembaga keuangan bank, selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa – jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang , penitipan barang berharga, dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.

F.    Lembaga Keuangan Non BankZZ
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,dan deposito. Lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana adalah dengan mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor – kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke masyarakatuntuk membiayai investasi perusahaan.
Fungsi Utama dari Lembaga Keuangan Non Bank
§  Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit supaya masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari rentenir.
§  Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan – perusahaan yang membutuhkan.
§  Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan menjadi lancar.

G.   Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
    Di negara Indonesia lembaga keuangan bukan bank dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Perusahaan Asuransi, Pegadaian, Koperasi simpan pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasar Modal, Perusahaan Anjak Piutang, Modal Ventura dan lain – lain. 
a.      Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhazzdap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak lazim ini disebut “perusahaan asuransi”.
Beberapa asuransi yang berkembang di Indonesia yaitu :
Asuransi Jiwa
Adalah jasa penanggulan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan
Asuransi Kerugian
Adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh nya: asuransi kebakaran, asuransi penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kendaraan motor.
Contoh Perusahaan asuransi yaitu :
·        Asuransi Bumi Putra
·        Asuransi Jasa Raharja
·        Manulife
·        Asuransi Prudential
·        Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b.     Pegadaian
Adalah salah satu usaha milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti rentenir.
Beberapa produk dan jasa pegadaian yang ditawarkan kepada masyarakat yaitu :
·        Pemberian Pinjaman atas hukum gadai
·        Penitipan barang
·        Panaksiran nilai barang
·        Jasa lain seperti kredit pegawai, gold couter atau tempat penjualan emas dan lain – lain.
c.      Koperasi Simpan Pinjam
Adalah lembaga berbentuk koperasi yang menghimpun dana daari anggotanya kemudian di salurkan kembali kepada anggota dan masyarakat umum. Jika meminjam biasanya dikenakan bunga relatif rendah karena modal yang umum nya di miliki koperaso terbatas.
d.     Dana Pensiun (TASPEN)
Adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun akibat kecelakaan.
Fungsi program pensiun yaitu :
·        Fungsi asuransi yaitu dengan memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
·        Fungsi tabungan karena selama masa program nasabah diwajibkan membayar iuran.
·        Fungsi pensiun sebab manfaat yang akan diperoleh oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
e.      Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Sewa guna berasal dari kata lease yang artinya szewa menyewa, prinsip sewa guna adalah pembiayaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat berakhirnya leasing.
f.       Pasar Modal
Pasar modal atau yang disebut dengan bursa efek adalah lembaga yang menjadi tempat jual beli surat – surat berharga janga panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya dipakai untuk membiayai pembangungan proyek – proyek yang sifatnya juga jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru. Contoh nya : saham, obligasi, surat pengakuan utang, dan lain – lain. Di Indonesia terdapat bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Keuntungan Pasar Modal :
·        Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
·        Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
·        Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan Pasar Modal
·        Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak – pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
·        Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
·        Jika kurs tidak stabil, makaz harga saham ikut terpengaruh.
g.     Perusahaan Anjak Piutang
Adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Manfaat bagi klien :
·        Peningkatan penjualan
·        Kelancaraan modal kerja
·        Memudahkan penagihan hutang
·        Efisiensi usaha
Manfaat bagi customer
·        Kesempatan untuk membeli secara kradit
·        Pelayanan penjualan yang lebih baik
h.     Modal Ventura
Adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
        Keunggulan Modal Ventura :
·        Sumber dana bagi perusahaan baru.
·        Adanya penyertaan manajemen.
·        Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal ventura.
·        Dengan adanya penyertaan modal, PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
·        MV menaikkan pamor PPU.
·        PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
·  Mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan Modal Ventura :
·        Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
·        Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
·        Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.