Periode Sebelum
Kemerdekaan (1908-1945)
Dalam
organisasi pergerakan Budi Utomo, telah memperhatikan
masalah kebebasan di Indonesia. menurut pemikiran Budi Utomo
kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan
pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang
terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem dan juga
serikat pekerja bumi putera. Serikat pekerja merupakan serikat pekerja islam
pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus Salim dan
Abdul Muis.
Prinsip dari pimpinan
serikat pekerja islam yaitu untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari
ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi. Sedangkan menurut
partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih
mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga pernah
membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak politik, hak menentukan
nasib sendiri dan hak berpendapat.
Periode Awal
Kemerdekaan (1945-1950)
Tahun
1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal inni
disebabkan oleh masih adanya revoolusi fisik. Awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945
yang berbunyi "Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini seggala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Menghindari kesan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
1. Maklumat Wakil
Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
2. Maklumat Pemerintah
Tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah
Tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensil
menjadi Parlementer.
Perkembangan
demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejulah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya. Awal kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan hak
untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik dan hak berpendapat.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal dan masuk ke
dalam hukum dasar negara yaitu UUD 1945. Tahapan selanjutnya pemerintah
memberikan keluasan pada rakyat untuk membangun partai politik sendiri sesuai
dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
Periode Orde Lama
(1950-1959)
Dalam
periode ini perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode
demokrasi perlementer. Pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang
sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
perlementer mendapatkan tempat dikalangan elit politik. Menurut
Prof. Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami
“bulan madu” kebebasan. Indikator menurut ahli hukum tata negara ini ada
tiga aspek. Pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam
ideologinya masing masing. Kedua kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai pilar
lain dari demokratis berlangsung dalam suasana kebebasan dan
demokratis. Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan:
1. Dominannya
partai politik
2. Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
3. Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
1. Bubarkan
konstituante
2. Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3. Pembentukan
MPRS dan DPAS
Periode
Orde Lama (1959-1966)
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Kekuasaan
sistem ini terpusat dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi
terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran
suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur. Dalam kaitannya
dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak
sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain terjadi sikap restriktif
terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir
dari pemerintahan Orde Lama
Periode
Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
Pada
masa ini kurang lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek-praktek
politiknya. Pertama, represi politik oleh aparat Negara, Sekali pun
intesitasnya mengalami penyusutan, Contohnya kasus penanganan tanjung priok,
kedung ombo dan santa cruz. Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai
politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini
termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuk bebas
berserikat, berkomplot, berorganisasi dan hak mengeluarkan pendapat. Ketiga,
praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah
bentuk pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang, baik
dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.
Perjuangan
yang lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil
yang menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif
dan depensif menuju strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan
penegakan HAM dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM)
Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993. Lembaga ini
memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM,
dan memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal
pelaksaan HAM.
Selain itu komisi ini
bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi
dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk
hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM atau perundang
undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM. Orde Baru membawa banyak
perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain
menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
Periode
1998 - Sekarang
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Memberikan pengaruh yang
sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu
mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru
yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilaksanakan
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM
dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Demikian
pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional
semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya
norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM
diadopsi dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Sumber: